Dalam arti sempit, administrasi dapat diartikan sebagai kegiatan penyusunan dan pencatatan data serta informasi secara sistematis yang memiliki tujuan menyediakan keterangan. Adapon dalam arti luas, administrasi diartikan sebagai kegiatan kerja sama yang dilakukan oleh kelompok berdasarkan pembagian tugas kerja dengan mendayagunakan seluruh
Pengertian administrasi adalah suatu bentuk usaha dan kegiatan yang berkaitan dengan penetapan kebijakan yang ditujukan untuk mencapai tujuan/sasaran organisasi. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa administrasi memegang peranan penting dalam semua kegiatan suatu organisasi.
Menurut Ulbert, Administrasi dalam arti yang sempit merupakan penyusunan dan pencatatan data dan informasi secara berurut, baik dari dalam maupun dari luar dengan tujuan menyediakan keterangan serta memudahkan agar mendapatkan kembali baik sebagian maupun menyeluruh. Pengertian dari Ulbert ini kemudian dikenal sebagai istilah Tata Usaha.
Administrasi dalam bahasa Belanda dikenal dengan administratie yang memiliki pengertian stelselmatige verkrijging, en verwerking van gegevens, yang berarti tata usaha atau administrasi dalam arti sempit (catat- mencatat, mengetik, menggandakan, dan sebagainya); dan bestuur en beheer.
Dalam arti luas pemerintah adalah eksekutif, legsilatif, yudikatif, dan lembaga tinggi lainnya, sedangkan dalam arti sempit hanyalah lembaga eksekutif saja. Pemerintah hanya sekelompok orang yang menjalankan aturan dengan maksud menjaga ketertiban dan keamanan disatu pihak, sedangkan di lain pihak dituntut pelayanannya terhadap berbagai
Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara (HAN) adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi atau materi dari aturan-aturan hukum. Adapun faktor-faktor tersebut adalah sebagai berikut : Filosofis. Undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu tempat; Dokumen-dokumen dan surat-surat serta
(4) Hukum pertanahan dalam arti luas adalah istilah umum untuk norma hukum yang mengatur hubungan pertanahan; hukum pertanahan dalam arti sempit mengacu pada hukum pertanahan tertentu, seperti hukum pengelolaan pertanahan. Bersaing untuk Hukum Reformasi Tanah â‘ Peraturan tentang kepemilikan, kepemilikan, penggunaan dan hak pengelolaan tanah.
Secara harfiah administrasi memiliki pengertian usaha yang diselenggarakan untuk menjalankam kebijaksanaan, dalam mencapai sebuah tujuan tertentu. Sedangkan dalam arti sempit administrasi diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas catat mencatat, surat menyurat, pembukuan ringan, agenda, ketik mengetik dan lain sebagainya yang
Oo71i. 9dpjo4433z.pages.dev/2609dpjo4433z.pages.dev/4539dpjo4433z.pages.dev/4099dpjo4433z.pages.dev/3309dpjo4433z.pages.dev/589dpjo4433z.pages.dev/4979dpjo4433z.pages.dev/1949dpjo4433z.pages.dev/260
contoh administrasi dalam arti sempit